Berita Terkini dan Terbaru: Permintaan Buni Yani Ditolak, Proses Hukum Lanjut Ketahap Selanjutnya

Selasa, 11 Juli 2017

Permintaan Buni Yani Ditolak, Proses Hukum Lanjut Ketahap Selanjutnya



Berita Terkini dan Terbaru -  Jaksa Penuntut Biasa (JPU) akan mendatangkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani berkaitan kasus dugaan pelanggaran UU berita dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Layak dengan tadi yang disuruh majelis hakim kita akan 17 saksi, melainkan dapat bertambah," ujar salah satu JPU, Anwarudin berakhir sidang putusan jeda di Gedung Arsip, Jalan Menyeramkan, Kota Bandung, Selasa (11/7).

Menurutnya, dari beberapa saksi yang didatangkan berasal dari pelbagai kalangan seperti saksi spesialis IT serta saksi fakta. Tapi dia tidak mau menceritakan siapa saja yang akan dihadirkan JPU. "Nanti akan dikenalkan terhadap majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," katanya.

Malah saat disinggung apakah akan mendatangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi, Anwarudin menyatakan tak menutup peluang bahwa JPU akan memanggilnya."Jadi cocok keperluan, jadi nanti akan mendatangkan Ahok ya dapat saja. Nanti kita pantau perkembangan," kata ia.

Untuk persidangan lanjutan pada minggu nanti, JPU akan mendatangkan tiga saksi terpenting dulu. "Layak dengan tadi yang disuruh majelis hakim, ada tiga saksi untuk sidang yang akan hadir," katanya.

Kemaren, dalam persidangan dengan rencana putusan jeda, majelis hakim menolak segala nota keberatan atau eksepsi yang diajukan advokat Buni Yani terhadap JPU. Sidang bahkan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan rencana memperdengarkan keterangan saksi.

Majelis hakim tidak setuju segala nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Kabar dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tak bisa diterima sehingga proses dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto dikala membacakan amar putusannya dalam proses yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Menyeramkan, Kota Bandung, Selasa (11/7).

M. Sapto mengucapkan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwajib untuk mengadili Buni Yani. Kemudian minta jaksa melanjutkan proses persidangan keinti masalah dengan mendatangkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut awam untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan berikutnya dipersilahkan mendatangkan saksi-saksi," kata ia.

Sementara itu, penasehat undang-undang Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan keberatan dengan putusan jeda yang dibacakan dewan hakim. Meskipun seperti itu, keberatan itu akan dikenalkan dalam pokok perkara. "Keberatan sih, Tetapi nanti keberatan kami akan dikenalkan dengan pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani via regu pengacaranya mempersembahkan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut awam. Salahsatu nilai eksepsi yang dikenalkan Buni Yani ialah munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Kabar dan Transaksi Elektronik.

"Tak ada di penyidikan tetapi tiba-tiba 'bimsalabim' timbul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari ringkasan," ujar Buni Yani, Selasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar